Cegah Benturan Kepentingan dalam Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan Tugas,
PA Batusangkar Selenggarakan Monev Benturan Kepentingan Triwulan II Tahun 2024
Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024, seluruh aparatur Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan Triwulan II tahun 2024 di ruang sidang utama PA Batusangkar.
Kegiatan monev yang dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batusangkar selaku Koordinator Tim Penanganan Benturan Kepentingan pada PA Batusangkar ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan dan responsibel.
Selama periode April-Juni 2024, terdapat beberapa orang Pejabat dan pegawai yang mutasi ke Pengadilan Agama Batusangkar dan sudah menandatangani surat pernyataan potensi benturan kepentingan sebagai bentuk komitmen dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Monev ini menghasilkan rekomendasi agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Batusangkar terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme dan melaporkan kepada pimpinan jika pihaknya berpotensi memiliki benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Benturan kepentingan (conflict of interest) adalah situasi dimana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, kebijakan, atau tindakannya. Adapun diantara bentuk benturan kepentingan yang berpotensi terjadi di Pengadilan Agama Batusangkar adalah penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu putusan/penetapan hakim, keputusan atau pengambilan kebijakan dari pejabat terkait; penggunaan aset jabatan untuk kepentingan pribadi; penggunaan informasi yang seharusnya dirahasiakan karena jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; pemberian akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga merugikan pengguna pelayanan lainnya; pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; penyalahgunaan jabatan; dan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.