Mediasi Berhasil Dengan Pencabutan
Senin, 4 November 2024
Alhamdulillah, mediator hakim Pengadilan Agama Batusangkar, Ibu Dra. Hj. Tiniwarti, As., MA. telah berhasil lagi mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat nomor 545/G/2024/PA.Bsk dengan klausula berhasil dan perkara di cabut sehingga para pihak dapat hidup rukun kembali.