Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 383

Jakarta-Humas: Kamis, 19 Desember 2019. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1704/SEK/KU.00/12/2019  hal : Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung.2. Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Mahkamah Agung.3. Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung.4. Direktur Jenderal Badan peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung.5. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.6. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.7.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan  Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 8.Ketua Pengadilan Tingkat Banding.9. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir). 

Dokumen