PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara yang belum mengambil AKTA CERAI dari tahun 2015-2022, untuk dapat mengambil AKTA CERAI dengan orang yang bersangkutan.
Persyaratan :
1. KTP Asli
2. Buku Nikah
3. Surat Kuasa dari Wali Nagari
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Pengadilan Agama Batusangkar pada jam kerja atau dapat menghubungi petugas melalui Telepon/Whatsapp : 082383464541