Header Website                                   

Written by Super User on . Hits: 1379

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama  Batusangkar dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  PA Batusangkar
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA Padang selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding  PTA. Padang dikirim ke PA Batusangkar untuk disampaikan kepada para pihak
  7. PA Batusangkar menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.
 

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Padang memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.